Media Asuransi, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa peran reasuransi sangat dibutuhkan tidak hanya dalam industri perekonomian, tetapi juga menjaga stabilitas penerapan hukum di Indonesia.
Pihaknya pun mendorong pendekatan reasuransi ini khususnya dalam hal berbagi risiko dan mitigasi risiko kerugian-kerugian lain yang mungkin akan timbul lebih besar.
Menurutnya, dengan adanya keberadaan reasuransi, perusahaan asuransi terbantu dalam mengelola risiko dari sisi penyediaan perlindungan tambahan terhadap klaim besar atau kerugian yang tidak terduga, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
|Baca juga: Iwan Pasila: Jurus OJK Sehatkan Asuransi Kesehatan
Reasuransi bila dikaitkan dari sisi hukum memiliki peran memitigasi risiko dalam pelaksanaan regulasi. Reasuransi ini bila dikaitkan dari sisi keuangan negara bisa menjadi salah satu yang sangat penting.
“Dengan ada reasuransi maka dapat sebagai suatu upaya pencegahan dan timbulnya pemborosan atau inefisiensi terutama dalam pencegahan dalam konteks pencegahan kerugian negara yang akan ditanggung bisa lebih kecil lagi. Ini tentu akan lebih baik khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Narendra Jatna dalam konferensi Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 dengan tema “Accelerating Transformation in Insurance Industry: Driving Growth, Strengthening Resilience”, yang diadakan secara hybrid di Jakarta, 24-25 Juli 2024.
Narenda mendorong pendekatan reasuransi menjadi salah satu komponen kepatuhan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dalam bisnis. Tujuan akhir yang ingin dicapai ialah, reasuransi menjadi bagian dalam pelaksanaan Good Corporate Governance yang merupakan salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News