Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa produk asuransi, khususnya Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, wajib menyediakan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY).
Sebagai nasabah Asuransi, terlebih lagi pemegang polis unitlink, apakah Anda sudah mengerti mengenai RIPLAY ini? Dikutip dari laman sikapiuangmu OJK, Sabtu, 6 Januari 2023, RIPLAY adalah dokumen atau sarana lain yang memuat karakteristik dan informasi penting atau utama mengenai produk dan/atau layanan jasa keuangan
Keberadaan RIPLAY, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen. Selain itu dapat meminimalkan terjadinya misleading dan asymmetric information dalam proses pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Sehingga menurunkan potensi permasalahan ataupun sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
|Baca juga: Penerapan SEOJK PAYDI Membuat Investor Lebih Aware
Penyediaan RIPLAY untuk PAYDI atau unitlink, diatur juga di Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada Desember 2023.
Apa saja yang harus termuat dalam RIPLAY untuk PAYDI/ Berikut ini penjelasan Direktorat Pengembangan dan Pengaturan EPK Departemen Pelindungan Konsumen Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yang dikutip Sabtu, 6 Januari 2024.
Dalam hal PUJK menyediakan PAYDI, PUJK wajib menyediakan RIPLAY, yang memuat:
- Nama dan logo PUJK
- Pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh OJK
- Nama PAYDI yang dipasarkan
- Pernyataan bahwa PAYDI yang dipasarkan merupakan produk asuransi
- Jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan
- Manfaat PAYDI
- Risiko yang ditanggung
- Prosedur atau tata cara
- Jenis, besaran, dan waktu pembebanan biaya selama jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan
- Penjelasan bahwa nilai tunai yang menjadi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta
- Penjelasan mengenai subdana
- Jenis akad yang digunakan, khusus untuk PAYDI berdasarkan prinsip syariah
- Fitur tambahan pada PAYDI yang dipasarkan dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh tambahan tersebut
- Uraian mengenai realisasi kinerja investasi subdana
- Ketentuan mengenai periode tenggang (grace period) pembayaran premi atau kontribusi dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk membatalkan polis asuransi selama periode mempelajari polis (free look period)
- Nomor telepon dan alamat surat elektronik dari pusat layanan konsumen (call center) yang dimiliki PUJK
- Informasi mengenai produk asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih pemegang polis, tertanggung, atau peserta
- Informasi tambahan selain informasi di atas yang relevan dengan tujuan dari ringkasan informasi produk
Dijelaskan juga bahwa RIPLAY PAYDI ini terdiri dari 2 versi. Pertama versi umum yang ada pada situs web perusahaan asuransi. Kedua versi personal yang disampaikan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News