1
1

TASPEN dan Kementerian Keuangan Perkuat Ekosistem Layanan Pensiun

Ilustrasi. | Foto: Taspen

Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) bersama Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pertukaran Data Pengelolaan dan Pelaporan Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti, Direktur Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah, Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprionto, Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja, serta jajaran pimpinan bank mitra bayar dan PT Pos Indonesia.

Inovasi strategis ini bertujuan memperkuat tata kelola pembayaran pensiun serta membangun integrasi data berbasis sistem antara TASPEN dan Ditjen Perbendaharaan untuk mewujudkan transparansi, ketepatan sasaran, dan kemudahan penyaluran hak-hak ASN maupun pensiunan di seluruh Indonesia.

|Baca juga: Mirae Asset Sebut Pengumuman MSCI Berpotensi Berdampak terhadap Pasar Obligasi Pemerintah

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan kolaborasi ini adalah bagian dari upaya TASPEN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan data sebagai fondasi penyelenggaraan layanan jaminan sosial ASN yang andal.

“Melalu sinergi ini, TASPEN terus mendorong pengelolaan data yang aman, akurat, dan terintegrasi sehingga seluruh manfaat dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran bagi lebih dari sembilan juta penerima manfaat dan 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia,” jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 16 Oktober 2026.

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas: Waspadai Tekanan Arus Modal Asing Akibat Usulan Reklasifikasi MSCI

Kerja sama ini mencakup pengintegrasian data antaraplikasi untuk beberapa poin utama yakni:

  • Pembayaran manfaat pensiun yang melayani pertukaran data peserta TASPEN beserta data diri dan data keluarga.
  • Perhitungan pembayaran iuran program JKK dan JKM yang berupa data peserta aktif.
  • Pertukaran data iuran yang melayani pengelolaan data Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) pegawai ASN Pusat dan daerah (di luar Kemenhan dan Polri) beserta data keluarga.
  • Pelaporan dan evaluasi yang melayani pertukaran data autentikasi pensiun, saldo uang pensiun, keterlanjuran bayar, klaim JKK/JKM, estimasi iuran THT, hingga saldo transaksi akumulasi iuran.
  • Percepatan layanan untuk pencairan klaim hak yang lebih efisien bagi pegawai aktif yang meninggal dunia.

Upaya penguatan tata kelola dan integrasi data ini juga menjadi wujud nyata TASPEN dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda pemantapan reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, pembentukan Center of Excellence, serta optimalisasi kualitas pelayanan publik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Askrindo Terus Buktikan Raih Kinerja yang Keuangan Solid

Member Login

or