1
1

5 Checklist Proteksi Diri 2026 agar Keuangan Tetap Aman di Tengah Inflasi Medis

Ilustrasi. | Foto: Insurance Asia/Vlad Deep from Unsplash

Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan inflasi medis, menjaga kesehatan finansial tidak lagi hanya bergantung pada besarnya penghasilan, tetapi juga pada seberapa kuat perlindungan yang dimiliki.

Konsep Proteksi 360 Derajat memastikan berbagai aspek kehidupan terlindungi secara menyeluruh sehingga tabungan tidak terkuras ketika risiko terjadi. Mengutip Bank Jago, Sabtu, 17 Oktober 2026, berikut checklist perlindungan yang perlu dipenuhi serta strategi alokasi dana:

1. Dana darurat

Menjadi lapisan perlindungan pertama sebelum mengandalkan asuransi. Dana ini berfungsi untuk menghadapi risiko nonmedis, seperti kehilangan pekerjaan atau kerusakan aset secara tiba-tiba.

2. Asuransi kesehatan (dua lapis)

Inflasi biaya rumah sakit di Indonesia mencapai 10–14 per tahun. Layer 1: BPJS Kesehatan (wajib sebagai perlindungan kesehatan dasar dari pemerintah). Layer 2: Asuransi Kesehatan Tambahan/Swasta (penting untuk mendapatkan akses rumah sakit yang lebih cepat, pilihan kamar privat, serta limit pertanggungan yang lebih besar).

|Baca juga: Begini Respons Bos OJK soal Pengumuman Terbaru dari MSCI

|Baca juga: IHSG Ambruk 8% Usai Pengumuman MSCI, BEI Langsung Trading Halt

3. Asuransi jiwa

Perlindungan ini sangat penting bagi kamu yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga. Asuransi jiwa membantu memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun melunasi cicilan.

4. Asuransi penyakit kritis

Berbeda dari asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis memberikan santunan tunai (lump sum) ketika tertanggung didiagnosis menderita penyakit serius, seperti kanker atau penyakit jantung. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kamu tidak mampu bekerja.

5. Asuransi aset untuk properti dan kendaraan

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap aset produktif, seperti rumah dan kendaraan, dari berbagai risiko, termasuk kebakaran, bencana alam, maupun kecelakaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post TASPEN dan Kementerian Keuangan Perkuat Ekosistem Layanan Pensiun

Member Login

or