1
1

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp458,5 Triliun, Kredit Sektor Produktif Jadi Prioritas

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diterima perbankan mencapai Rp458,5 triliun hingga minggu pertama Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp336,4 triliun dialokasikan untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan, sedangkan Rp122,1 triliun digunakan untuk mendukung pendalaman pasar uang.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan insentif KLM disalurkan melalui dua jalur, yakni financing channel dan kanal Pendalaman Pasar Uang (PPU). Kedua jalur tersebut memiliki sasaran berbeda dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat pasar keuangan domestik.

“Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun,” kata Destry, dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Alokasi melalui financing channel mencapai sekitar 73,3 persen dari total insentif. Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, terutama usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

|Baca juga: Rupiah Sempat Tertekan Usai Gejolak MSCI, Ini Respons Bos BI

Sementara itu, insentif melalui kanal PPU mencapai sekitar 26,7 persen dari total alokasi. BI mengarahkan fasilitas ini untuk mendorong distribusi likuiditas antarbank dan meningkatkan aktivitas transaksi di pasar uang rupiah.

BI juga akan memperkuat skema insentif KLM dengan menetapkan batas maksimal insentif sebesar lima persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Kebijakan baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Desember 2026.

|Baca juga: OJK: Peningkatan Kasus Influenza A Berpotensi Buat Klaim Asuransi Kesehatan Naik

Dalam skema tersebut, insentif melalui financing channel ditetapkan maksimal tiga persen dari DPK. Adapun insentif melalui kanal PPU dibatasi paling tinggi dua persen dari DPK. BI akan terus mengoptimalkan implementasi KLM agar insentif likuiditas semakin efektif dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan.

“Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan implementasi KLM guna meningkatkan efektivitas penyaluran kredit/pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, BI mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif sekaligus memperkuat pendalaman pasar uang. Pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringati Hari Asuransi 2026, Industri Asuransi Perbanyak Literasi untuk Dorong Inklusi
Next Post Allianz Indonesia Raih Penghargaan dari YouGov Asia-Pacific

Member Login

or