1
1

BI Siapkan 4 Langkah Cegah QRIS Dipakai untuk Judi Online

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan BI menyiapkan empat langkah untuk mencegah penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi ilegal, termasuk judi online (judol).

Langkah tersebut mencakup penguatan verifikasi merchant, deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan berkala, serta koordinasi dengan otoritas terkait. BI memandang serius penyalahgunaan QRIS karena sistem pembayaran tersebut harus memiliki ekosistem yang aman dan dapat diandalkan masyarakat.

“QRIS untuk judol tentunya BI anggap serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal karena QRIS standar. Kami melihat ekosistem ini harus bisa diandalkan,” ujar Filianingsih, dalam konferensi pers RDG BI, Rabu, 21 Oktober 2026.

Langkah pertama, BI memperkuat verifikasi pedagang atau merchant. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan agregator merchant wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta uji tuntas pelanggan (customer due diligence) untuk memastikan identitas dan profil usaha merchant sesuai dengan data yang didaftarkan.

|Baca juga: OJK: Peningkatan Kasus Influenza A Berpotensi Buat Klaim Asuransi Kesehatan Naik

|Baca juga: Rupiah Sempat Tertekan Usai Gejolak MSCI, Ini Respons Bos BI

Kedua, BI mendorong peningkatan kemampuan penyedia jasa pembayaran dalam mendeteksi transaksi mencurigakan. Pemantauan dilakukan dengan melihat pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha merchant, termasuk frekuensi dan waktu transaksi.

Filianingsih mencontohkan transaksi berulang dengan pola tidak wajar pada QRIS milik pedagang cilok perlu dicermati lebih lanjut. “Misal di malam hari QRIS adalah merchant jual cilok, misal tengah hari ada transaksi terus-menerus, ini mencurigakan. Ini harus ada tindakan,” jelasnya.

Ketiga, BI memperkuat pengawasan berkala terhadap merchant dan membuka kemungkinan memasukkan merchant yang terindikasi menyalahgunakan QRIS ke dalam daftar hitam atau blacklist. BI juga dapat menghentikan kegiatan usaha terkait sistem pembayaran hingga mencabut izin PJP jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.

Keempat, BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk menangani penyalahgunaan QRIS. Kerja sama lintas lembaga diperlukan agar penanganan transaksi ilegal, termasuk judi online, dapat dilakukan melalui pengawasan sistem pembayaran dan penegakan hukum.

“Intinya BI menjaga integritas ekosistem ini,” pungkas Filianingsih.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sompo Indonesia Umumkan Beroperasinya Sompo Syariah
Next Post Rupiah Tertekan, BI Siapkan 3 Amunisi Kebijakan untuk Jaga Stabilitas

Member Login

or