1
1

Dukung IKM, Pemerintah Terus Genjot Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito (tengah). | Foto: Kemenperin

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah semakin serius untuk menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung kesuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Langkah strategis ini dinilai dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri, termasuk sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengungkapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi.

“Dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ignatius, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan amanat UU 6/2023 tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Perusahaan.

|Baca: Prudential Indonesia akan Kerja Sama dengan RS Pemerintah

“Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.

Selain itu, Kemenperin menerbitkan Permenperin No 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk industri kecil. Peraturan ini memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Sehingga mereka dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan produknya menjadi prioritas untuk dibeli,” imbuhnya.

Menurut Warsito, berbagai kemudahan tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang tercermin dari meningkatnya jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin, khususnya sertifikasi TKDN yang diinisiasi secara mandiri oleh para pelaku usaha.

“Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Didorong Konsolidasi Perkuat Ekuitas, Pengamat: Bisa Terdegradasi Jika Tidak Penuhi Modal Minimum!
Next Post Zurich Group Selenggarakan Kompetisi untuk Startup, Berhadiah Miliaran Rupiah

Member Login

or