1
1

Pemerintah Tak Pungut Seluruh Potensi Pajak untuk Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. | Foto: Setneg

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah sengaja tidak memungut sebagian potensi pajak untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Potensi pajak yang tidak dipungut tersebut mencapai sekitar 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun.

Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan usaha.

“Banyak pendapat yang mengatakan kalau kita harus cari pendapatan lebih besar, betul. Tapi pada saat yang bersamaan sebenarnya, kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak,” kata Suahasil, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

Dia menjelaskan rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10 persen. Padahal, potensi rasio pajak diperkirakan bisa mencapai 12 persen. Selisih tersebut mencerminkan potensi penerimaan yang tidak dipungut pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan.

“Supaya apa? Supaya dua persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan,” ujarnya.

|Baca juga: Dukung Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, Gojek Fokus pada Kesejahteraan Mitra

|Baca juga: Citi Tunjuk Michael Zezas sebagai Head of Research

Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Di sektor UMKM, pemerintah membebaskan PPh atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Suahasil mengatakan insentif tersebut diberikan agar masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah menargetkan penerimaan negara dalam APBN tahun depan mencapai Rp3.435 triliun.

“Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Halodoc Sarankan Masyarakat Akses Hotline 119 untuk Konseling Kesehatan Mental
Next Post IHSG Sesi I Menguat Saat Pasar Saham Asia Melemah

Member Login

or