1
1

Tok! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,50%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam RDG BI. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 20-21 Mei 2025 memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen. Hal itu seperti diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG).

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 dan 21 Mei 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers RDG BI, Rabu, 21 Mei 2025.

|Baca juga: Aplikator Potong Komisi Ojol, Ketua DPR: Kita Cari Win-win Solution yang Terbaik!

|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan tentang Merger Adira Finance dan Mandala Finance

Selain penurunan BI Rate, bank sentral juga menyesuaikan suku bunga lain. Suku bunga deposit facility diturunkan ke level 4,75 persen, sementara suku bunga lending facility tetap bertahan di 6,25 persen. Perry menjelaskan langkah ini sejalan dengan outlook inflasi yang terkendali pada 2025 dan 2026, serta tetap berada dalam rentang target 2,5±1 persen.

“Ini adalah upaya kami mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Perry.

|Baca juga: Bank Mega Syariah Perkuat Sistem Deteksi Dini Cegah Rekening Dormant

|Baca juga: Aset Tugu Naik Jadi Rp30,1 Triliun hingga Maret 2025 di Tengah Transisi PSAK 117

Ke depan, BI akan terus mengarahkan kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental. Di saat yang sama, BI akan tetap mencermati ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seiring dinamika perekonomian global dan domestik.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial akan tetap bersifat akomodatif dengan berbagai strategi untuk memperkuat pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.

Di sisi lain, sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung sektor perdagangan dan UMKM, antara lain melalui perluasan akseptasi pembayaran digital serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi industri sistem pembayaran.

|Baca juga: Bos LPS: Kalau Saya di Sini Tandanya Ekonomi Baik-baik Saja

|Baca juga: OJK Imbau Industri Keuangan Siapkan Rencana Inisiatif Hadapi Kemungkinan Terburuk dari Ketidakpastian Ekonomi

“Kebijakan sistem membayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi khususnya sektor perbanan dan UMKM melalui perluasan aksetasi pembayaran digital serta penguatan, infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bersatu Menghadapi Momok Bernama Inflasi Kesehatan
Next Post Danamon dan Adira Finance, dengan Dukungan MUFG, Kembali Hadir Dukung IIMS Surabaya 2025

Member Login

or