1
1

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha!

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. | Foto: Kemenko Perekonomian

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menargetkan aturan teknis kewajiban sertifikasi halal rampung pada 11 Oktober 2026. Aturan tersebut disiapkan menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan aturan teknis akan mengatur tahapan penerapan wajib halal, pendampingan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta ketentuan sertifikasi halal untuk barang gunaan.

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban,” kata Dradjad, dalam Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan MUI di Jakarta, 8 Oktober 2026.

Aturan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah akan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait setelah aturan teknis selesai disiapkan.

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penerapannya mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A.

|Baca juga: Dukung Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, Gojek Fokus pada Kesejahteraan Mitra

|Baca juga: Citi Tunjuk Michael Zezas sebagai Head of Research

Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan 4,4 juta sertifikat halal untuk 3,47 juta pelaku usaha, dengan total 14,68 juta produk bersertifikat halal. Sertifikasi halal Indonesia juga telah memperoleh pengakuan melalui perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 39 negara.

Untuk mendukung sertifikasi halal, pemerintah memiliki 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan 587 verifikator. Pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi usaha mikro dan kecil.

Dradjad mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan wajib halal untuk mengoptimalkan manfaat kebijakan sekaligus meminimalkan kendala bagi pelaku usaha. “Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 1 dari 15 Konsultasi Halodoc Kini didominasi soal Isu Jiwa
Next Post Eastspring Investments Indonesia: Eskalasi Risiko Global Kembali Menekan Pasar Finansial

Member Login

or