Media Asuransi, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat pelindungan terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian meningkat, PT Digital Forensic Indonesia (DFI) meluncurkan Indonesia Cyber Crime Combat Center (IC4), sebuah aplikasi layanan digital untuk membantu masyarakat mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kejahatan daring, termasuk penipuan online. Masyarakat dapat mengakses layanan IC4 melalui situs resmi maupun aplikasi yang tersedia di platform Android dan iOS.
IC4 menyediakan berbagai fitur layanan, seperti Cek Data sebagai deteksi awal kejahatan online. Melalui fitur ini, kita dapat mengecek email, link phishing, file/APK, rekening, pesan penipuan, nomor telepon, hingga profil fintech. Selain itu, lewat IC4, kita juga bisa melaporkan kasus kejahatan online.
|Baca juga:DMMX Hadirkan Solusi Digital untuk Transformasi Bisnis Franchise dan Ritel
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, mengatakan bahwa IC4 merupakan inisiasi yang positif dari ekosistem digital sebagai solusi yang akan membantu pemerintah meminimalkan risiko kejahatan online.
|Baca juga: Suncorp Gandeng Duck Creek Technologies Optimalkan Transformasi Digital
“UU Keamanan dan Ketahanan Siber telah masuk Prolegnas DPR RI di era Presiden Prabowo Subianto. Kontribusi dari komunitas keamanan digital seperti aplikasi IC4 ini dapat menjadi bagian strategi keamanan siber nasional,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis, 27 Februari 2025.
CEO sekaligus Founder IC4, Ruby Alamsyah, meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan online yang terus berkembang. Masyarakat dapat mengunjungi website dan aplikasi IC4 serta berinteraksi dengan tim support IC4 untuk berkonsultasi terkait kejahatan daring, modus operasinya, hingga melakukan pengecekan data digital.
“Dengan adanya IC4, diharapkan tingkat literasi digital masyarakat meningkat, serta tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. Sehingga istilah no viral, no justice tidak akan terjadi lagi karena masyarakat dapat melaporkan kejahatan online secara gratis,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

