1
1

Bos Investree Masih Buron, Bos OJK Ungkap Kabar Terbaru Ini!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus melakukan penegakan hukum di industri jasa keuangan Tanah Air sesuai peraturan yang berlaku. Proses hukum pun terus dimaksimalkan terkait Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan maka Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka.

|Baca juga: OJK Siapkan 3 Kebijakan Strategis untuk Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

|Baca juga: OJK: Produk Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Pending Masih Dilakukan Pendalaman

“Dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Agusman menyatakan OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” kata Agusman.

Sebelumnya, OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

|Baca juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Menguat, Sun Life Bidik Pertumbuhan Double Digit di 2025

|Baca juga: Pastikan Stabilitas Keuangan Keluarga, AXA Financial Luncurkan Produk Long Term Life Protector

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Investasi Bitcoin Dinilai Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Next Post RUPSLB Rombak Jajaran Direksi Unilever Indonesia (UNVR)

Member Login

or