Media Asuransi, JAKARTA – Secara industri, berdasar data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini asuransi umum dan asuransi jiwa dalam kondisi yang sehat. Dengan demikian, jika Program Penjaminan Polis (PPP) akan segera diberlakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka Sebagian besar asuransi akan dapat menjadi peserta program karena memenuhi persyaratan kesehatan.
Tingkat kesehatan asuransi biasanya diukur dari risk based capital (RBC). Berdasa data OJK per Februari 2026, rata-rata RBC asuransi umum sekitar 327,98 persen. Sedangkan RBC asuransi jiwa sebesar 480,83 persen. Jauh di atas threshold yang ditetapkan regulator, yakni minimal 120 persen.
|Baca juga: DPR Ingatkan LPS Waspadai Moral Hazard dalam Penjaminan Polis Asuransi
“Saya pernah sampaikan kepada LPS untuk penjaminan polis ini dapat kita mulai dari risk based. Dari sisi ini, rasanya sebagian besar asuransi yang saat ini beroperasi, akan dapat lolos persyaratan kesehatan,” kata Firdaus Djaelani Ketua Pembina HIMADA dan Ketua Badan Pengawas ISEA, dalam seminar bertema “Pembangunan Ekosistem Asuransi yang Tangguh: Penerapan Skema Penjaminan Polis di Indonesia, yang diselenggarakan ISEA dan HIMADA di Jakarta, 14 April 2026.
|Baca juga: OJK Ungkap Segudang Tantangan Industri Penjaminan, Mulai Permodalan hingga SDM Jadi Sorotan!
Firdaus menambahkan bahwa jika program penjaminan polis akan diterapkan pada tahun 2027, maka LPS harus siap dan industrinya juga harus siap. “Karena begitu LPS mengumumkan ini lho perusahaan asuransi yang masuk program penjaminan polis dan ini yang tidak. Maka yang saya khawatirkan, perusahaan asuransi yang tidak masuk program penjaminan polis akan di-rush oleh orang-orang. Jadi harus hati-hati, kalau mau diterapkan di 2027 maka LPS harus siap, industri harus siap, dan OJK juga harus siap,” tegasnya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa masih ada beberapa tahap untuk dapat melaksanakan program penjaminan polis, baik dilakukan oleh LPS, pemerintah, maupun DPR. Namun dia ingatkan bahwa Program Penjaminan Polis ini sudah menjadi tekad pemerintah dan DPR untuk memberikan pelindungan kepada nasabah asuransi.
Firduas meyakini bahwa jika program ini jadi dijalankan, insyaallah industri asuransi kita akan ‘terbang’ karena tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat dengan adanya program penjaminan polis. “Saya percaya kalau program penjaminan polis ini berjalan, itu akan menaikkan inklusi asuransi kita,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
