Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi mengkritik penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran UKT mahasiswa oleh kampus. Hal itu khususnya untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Yoyok Sukawi menyayangkan keberadaan pinjol di lingkungan kampus dan menganggapnya sebagai fenomena yang tidak baik. Ia menekankan pihak kampus atau pemerintah seharusnya mencari solusi lain, mengingat banyak potensi mudarat dari skema pinjol, baik yang resmi maupun tidak.
Sebagai solusi, anggota DPR ini mengusulkan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa dan menekankan pentingnya memperlakukan mereka sebagai pelajar masa depan bangsa, bukan sebagai konsumen pinjol.
|Baca: FWD Group Lakukan PHK Massal di 2 Negara Ini, Indonesia Termasuk?
“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena memang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol). Mereka ini pelajar masa depan bangsa,” ujar Yoyok, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 5 Februari 2024.
Selain itu, ia menyarankan untuk meningkatkan jumlah beasiswa, seperti KIPK, dan berencana mengusulkan hal tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra di Komisi X. Yoyok Sukawi menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melarang pemberlakuan bunga pada pinjaman bagi mahasiswa.
|Baca: Lanjutkan Upaya Restrukturisasi, Liberty Mutual Insurance PHK 250 Karyawan
“Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat berita bahwa kampus ITB bekerja sama dengan Danacita untuk memberikan opsi cicilan uang kuliah kepada mahasiswa. Namun, terungkap bahwa cicilan tersebut melibatkan bunga layanan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News