Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto yang memiliki izin resmi di Indonesia. Meski demikian, OJK saat ini tengah mengembangkan instrumen serupa bernama unit dana kripto dalam kerangka regulatory sandbox.
“Memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan melakukan uji coba dalam kerangka pengaturan regulatory sandbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan yang saat ini kami namakan unit dana kripto, dengan underlying asetnya adalah aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.
|Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2026
|Baca juga: Sah! OJK Restui Adi Pramana sebagai Presdir Tugu Insurance (TUGU)
Unit dana kripto ini dirancang agar konsumen atau investor dapat berinvestasi secara terdiversifikasi dalam sejumlah aset kripto sekaligus melalui satu produk, tanpa perlu membeli masing-masing aset secara terpisah.
“Dan memang karena kesamaan jenis produk, proses, maupun mekanismenya, terkait hal ini kami di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di OJK dalam hal ini melakukan sandboxing bersama-sama dan berkoordinasi penuh dengan rekan-rekan di pasar modal,” jelas Hasan.
Ia menambahkan proses pengujian saat ini masih berlangsung secara bertahap sesuai rencana kerja dan proposal dari peserta sandbox. “Tentu akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja dan proposal yang telah disampaikan oleh peserta sandbox kepada kami di OJK,” ujarnya.
|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Dinilai Belum Maksimal, Kualitas Belanja Jadi Sorotan
|Baca juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri (BMRI) Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja
Selama periode pengujian, OJK akan melakukan pemantauan, pengawasan di lapangan, dan evaluasi menyeluruh terhadap pengalaman serta interaksi konsumen dan investor. “Hasil dari pengembangan pengujian dan pemantauan kami ini nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengambilan keputusan terhadap pemberian izin model bisnis,” ucapnya.
“Dan juga kegiatan usaha yang terkait dengan hal ini. Dan tentu pada saatnya, jika diperlukan kami akan melakukan penyusunan regulasinya yang akan dilakukan usai penetapan hasil dari sandbox ini,” pungkas Hasan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News