1
1

Jurus OJK Lindungi Konsumen dalam Kegiatan Usaha Bullion

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan dalam rangka mendukung kegiatan usaha bullion. Selain itu, edukasi rutin dilakukan kepada masyarakat guna memaksimalkan perlindungan konsumen saat mengakses lembaga jasa keuangan di Tanah Air.

“OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2025.

|Baca juga: Mengenal Apa Itu Pneumonia yang Merenggut Hidup Bintang ‘Meteor Garden’ Barbie Hsu

|Baca juga: Menteri ESDM Putuskan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

Dalam peraturan ini, ia menambahkan, mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“OJK secara rutin mengadakan kegiatan edukasi kepada konsumen dan masyarakat termasuk terkait pelindungan konsumen,” kata Friderica.

|Baca juga: Eksekutif AAJI Sebut Sinergi BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Jadi Win-win Solution untuk Masyarakat

|Baca juga: Aksi Borong Saham TUGU oleh Bos Tugu Insurance Berlanjut

Friderica menyatakan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

“Di antaranya perilaku dasar PUJK, perlindungan data dan informasi konsumen, desain produk dan layanan, penyediaan informasi produk dan layanan, penyampaian informasi produk dan layanan, pemasaran produk dan layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan,” tukasnya.

|Baca juga: OJK Sebut Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik Belum Terbit Tahun ini

|Baca juga: Rayakan HUT ke-68, DAI Kuatkan Sinergi Membangun Industri Asuransi dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sebagai informasi, mengutip aturan OJK, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Grab dan GoTo Ngebut ke Meja Merger, Selesai di 2025?
Next Post IHSG Diprediksi Menguat, Ajaib Rekomendasikan Saham ANTM, EMTK, ARTO

Member Login

or