1
1

Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate Sebesar 6,25%

Gubernur BI, Perry Warjiyo (ketiga dari kiri) bersama Deputi Gubernur BI dalam jumpa pers, 24 April 2024. | Foto: Bank Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen. Selain itu, RDG BI juga memutuskan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00 persen.

“Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 persen plus-minus satu persen pada 2024 dan 2025,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 20 Juni 2024.

Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter  untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan masuknya aliran modal asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

|Baca juga: Bank Indonesia Tawarkan Proyek dan Produk Investasi Indonesia ke Jepang

Gubernur BI menambahkan bahwa kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan itu meliputi:

Pertama, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, dengan: a) Memperkuat struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. b) Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Kedua, peningkatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Ketiga, penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.

|Baca juga: BI Rate Naik Jadi 6,25%, Celios Sebut Strategi Jitu Tarik Investor, tapi…

Keempat, penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024, yang mencakup. a) Pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

b)Pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau plus-minus lima persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK). c) Penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. ​

Kelima, pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi.

Keenam, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024 meliputi: a)Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. b)Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum satu persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Ketujuh, penguatan kerja sama internasional pada area kebanksentralan, termasuk yang terkait konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas antara lain dengan melakukan kerja sama pariwisata dengan instansi terkait.

Perry Warjiyo menegaskan bahwa Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak risiko masih tingginya ketidakpastian global. Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).

Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post NTT DATA Tunjuk Abhijit Dubey sebagai CEO
Next Post Pelanggan Garda Oto Tanam 1.000 Bibit  Mangrove di KBA Pulau Pramuka

Member Login

or