Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar yang terus diperkuat implementasinya, untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan. Hal ini diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayan. Pertama, memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
|Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 10,85% per September 2024
Kedua, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen. Mempertahankan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen hingga 94 persen.
“Selain itu, mempertahankan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100 persen serta Uang Muka Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar nol persen berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Perry dalam keterangan resmi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Ditambahkan, BI juga mempertahankan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar lima persen dengan fleksibilitas repo lima persen dan Rasio PLM Syariah 3,5 persen dengan fleksibilitas repo 3,5 persen.
|Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 10,85% per September 2024
Ketiga, BI akan memperkuat publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, antara lain melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) nol persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024. “Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” tegas Perry.
Lebih lanjut dia tuturkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah pelonggaran kebijakan moneter yang didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang tumbuh positif.
Pada Agustus 2024, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,92 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,37 persen, terjaga di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News