Media Asuransi, JAKARTA – Lebaran sangat ditunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama mereka yang memiliki kebiasaan pulang kampung atau mudik. Berbagai persiapan dilakukan, mulai dari menabung, membeli tiket, mempersiapkan kesehatan kendaraan bahkan sampai mempersiapkan cuti panjang. Dari banyaknya persiapan yang dilakukan banyak dari para pemudik yang lupa mempersiapkan perlindungan perjalanan mudiknya.
Travel insurance atau asuransi perjalanan adalah salah satu persiapan yang juga harus dilakukan, karena dengan memiliki travel insurance perjalanan mudik menjadi lebih lebih nyaman dan aman. Karena selain perjalanan mudik dilindungi atau di-cover oleh asuransi, aset berharga yang ditinggal saat mudik juga terlindungi dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Terdapat berbagai jenis asuransi yang dimanfaatkan untuk melindungi dari segala risiko yang mungkin terjadi saat mudik, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Asuransi jiwa memberikan pertanggungan terhadap kehidupan seseorang, sedangkan asuransi umum memberikan pertanggungan atas harta bendamu.
|Baca juga: Jasindo Kembali Gelar Program Mudik Bersama 2024 Gratis
Dengan tingginya risiko kecelakaan saat perjalanan mudik, maka pemudik perlu melindungi diri dan keluarganya dengan asuransi, seperti kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi jiwa. Asuransi kecelakaan diri dan asuransi jiwa tidak hanya penting untuk perjalanan di darat, namun juga perjalanan udara maupun laut.
Beberapa maskapai bahkan juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan menawarkan asuransi perjalanan insurance yang bersifat pilihan bagi penumpangnya. Asuransi jenis tersebut biasanya menawarkan manfaat mulai dari pemberian santunan apabila terjadi kecelakaan, penggantian kerugian atas kerusakan dan kehilangan bagasi, hingga fasilitas evakuasi medis darurat dan layanan medis 24 jam. Saat membeli tiket pesawat, Anda juga dapat mencari informasi apakah maskapai tersebut juga memberikan pertanggungan apabila terjadi penundaan jadwal penerbangan atau delay.
Sementara, untuk melindungi tempat tinggal atau bahkan tempat usaha yang ditinggal mudik, dapat memanfaatkan asuransi kebakaran. Tentunya pemudik akan lebih tenang jika risiko atas objek tempat usaha hingga perlengkapan usaha ada yang menanggung selama pergi.
Tak hanya rumah tinggal dan tempat usaha, asuransi tersebut juga dapat memberikan ganti rugi atas harta benda yang ada di dalamnya, sesuai ketentuan di masing-masing polis.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News