Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam memastikan masyarakat dapat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab. Untuk itu, OJK menetapkan regulasi yang ketat terhadap lembaga jasa keuangan dan produk investasi yang beredar di masyarakat.
“Hanya entitas yang telah memperoleh izin resmi dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan untuk menawarkan produk investasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Melalui Satgas Pasti, OJK bekerja sama dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Kepolisian RI, untuk mengidentifikasi serta menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. “Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya ini, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
|Baca juga: Rajin Berinvestasi, Komika Yudha Keling: Saya Ingin Anak Saya Tidak Jadi Sandwich Generation!
Selain aspek pengawasan, OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi seperti Kampanye GENCARKAN, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi, serta portal resmi yang mudah diakses, OJK menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi, dan cara menghindari penipuan.
Menurut Friderica, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan membuat mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi. Termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
|Baca juga: Waspada! Masih Marak 5 Jenis Penipuan di Sektor Perbankan Berikut Ini
Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa keuangan melalui APPK yang dapat diakses masyarakat melalui berbagai cara: website, Whatsapp, kontak 157, chatbox, surat, dan gerai pengaduan di kantor-kantor OJK.
Sementara itu, melalui mekanisme penyelesaian sengketa seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), konsumen memiliki akses terhadap keadilan finansial. Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat serta risiko produk.
Friderica menegaskan bahwa dengan pendekatan yang holistik ini, meliputi regulasi, edukasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Meski demikian, keberhasilan upaya ini juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas sebelum berinvestasi. Juga membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi ilegal,” tuturnya. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News