1
1

Integrasi Keuangan Digital Berdampak Positif pada Sektor Jasa Keuangan

Hasan Fawzi (kiri) menyaksikan penandatanganan naskah kerja sama ITSK dan IJK di Bali, pekan lalu. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya  mengoptimalkan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam mengakselerasi tingkat adopsi teknologi. Hal itu diharapkan dapat mendukung ekosistem Industri Jasa Keuangan (IJK) yang inklusif dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dengan tema Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Denpasar, pekan lalu.

“Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh, bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan lembaga jasa keuangan,” kata Hasan dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 8 Juli 2024.

|Baca juga: OJK Launching Aplikasi SPRINT Bidang Keuangan Digital dan Kripto

Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif. Sehingga pada akhirnya memungkinkan LJK untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kolaborasi yang baik ini akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK kepada pasar yang lebih luas. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.

Hasan Fawzi dalam sambutannya mengulas terkait penerbitan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Ketentuan ini juga mengatur ruang uji coba (controlled regulatory environment) berupa Regulatory Sandbox untuk mendukung para penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan, dan model  bisnis di ekosistem keuangan digital.

Selama masa uji coba di dalam Regulatory Sandbox, OJK memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan secara bertanggung jawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik.

Dalam kegiatan tersebut juga diresmikan kerja sama PT Izi Data Indonesia dengan PT Ammana Fintek Syariah dan PT Komunal Sejahtera Indonesia dengan Perumda BPR Kota Bandung dan BPR Sukawati Pancakanti.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BMRI, ESSA, ITMG, dan LSIP Jadi Rekomendasi Saham saat IHSG Uji Level 7.282
Next Post Market Brief: Indeks S&P 500 Kembali Capai Level Tertinggi

Member Login

or