1
1

OJK: Ada 460 Iklan Industri Jasa Keuangan yang Melanggar Aturan Pelindungan Konsumen

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberi sambutan pada acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023. | Foto: doc.

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan market conduct di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Salah satu yang dijalankan adalah Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa, 14 Maret 2023.

Dia jelaskan bahwa pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan OJK terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. “Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh perusahaan asuransi jiwa,” katanya pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa.

|Baca juga: OJK Perkuat Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen, dan Penyelesaian Masalah

Menurut Friderica, pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.

Dari hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan. “Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat,” jelasnya.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa ‘syarat dan ketentuan yang berlaku’, mencantumkan frasa ‘kuota terbatas’, ‘persediaan hadiah terbatas’ atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan. Selain itu, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat, contoh: periode program, minimum pembelian pada badan iklan.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa OJK meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat. Penerapan pelindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

|Baca juga: Perlindungan Konsumen di Dalam UU P2SK

“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan,” kata Friderica.

Dia jelaskan bahwa OJK telah mendapat penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Menurut Friderica, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Dia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD 10 Maret 2023
Next Post Aktivitas Thrifting Barang Impor dinilai Ancam Pelaku UMKM
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or