1
1

Satgas PASTI Blokir Kegiatan XFA AI

Perwakilan Satgas PASTI dalam jumpa pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) di Kantor Polres Lombok Timur, beberapa waktu lalu | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Aanalytics  Indonesia (XFA AI). Satgas PASTI juga kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

“Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.

|Baca juga: 1.001 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir Satgas PASTI di Juni-Juli 2024

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain: pertama, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Kedua,            melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi. Ketiga, tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

|Baca juga: Satgas PASTI Stop Penawaran Investasi Ilegal oleh Infuencer Rafif Raya

“Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelas Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. “Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” katanya.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Masyarakat ‘Panas Dingin’ Cyber Scam Pengaruhi Pembayaran Digital, Siap-siap Bikin Asuransi!
Next Post R&I Pertahankan Credit Rating di Level BBB+, Begini Kata Sri Mulyani!

Member Login

or