Berbicara tentang Lembaga Keuangan Syariah pada dasarnya adalah mendalami sebuah sistem perekonomian yang murni dari empat unsur yang dilarang dalam Syariah Islam. Yaitu Riba, Maisir, Gharar, dan Zhalim. Baik itu di industri perbankan, industri keuangan non bank, maupun di pasar modal. Industri keuangan Islam adalah industri yang mempunyai fungsi intermediasi atau penghubung antara pihak yang memiliki dana (supply side) dan pihak yang membutuhkan dana (demand side) dengan tujuan kemaslahatan bersama. Keuangan Islam harus dapat menunjukkan bahwa proses intermediasi yang dilakukan memenuhi prinsip-prinsip Islam dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Baik dari sisi penawaran maupun dari sisi permintaan.
Begitu juga dengan sistem pasar modal syariah. Sistem ini harus menyediakan fungsi intermediasi dengan menyediakan produk investasi berbasis Islam yang menghubungkan antara supply side dan demand side. Ada dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal secara umum dan prinsip-prinsip ajaran Islam terkait hal tersebut. Keduanya harus diketahui secara mendasar bagi yang ingin beraktivitas di dunia pasar modal syariah.
Untuk mempelajari konsep pasar modal dan prinsip-prinsipnya secara mendasar, telah terbit sebuah buku berjudul Pasar Modal Syariah, karya seorang konseptor Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang telah malang-melintang sebagai nara sumber di pelbagai seminar pasar modal syariah di Indonesia. Dia adalah Irwan Abdalloh, yang juga aktif sebagai anggota tim BPH DSN-MUI bidang pasar modal syariah.
Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dalam buku ini. Pertama, tentang penggunaan kata Islam dan Syariah yang selalu dibaurkan. Kedua, tentang metodologi penulisan yang mengkombinasikan antara pendekatan teori, praktik, dan pemaparan yang lebih popular. Dengan bahasa yang simpel dan mudah dimengerti, buku ini ditulis dengan metode yang sedikit berbeda. Ada pendekatan teoritis, tetapi tidak disertai dengan penyebutan referensi yang detail. Ada juga penjelasan praktik, tetapi sangat sedikit menunjukkan rujukan regulasinya.
Sejatinya, buku ini bukanlah termasuk buku teks, tetapi tidak juga dikategorikan sebagai buku popular. Buku ini disiapkan bagi pembaca, untuk dapat mencapai gerbang pertama dalam memahami pasar modal syariah di Indonesia secara lengkap dengan pendekatan yang tidak terlalu teoritis. B. Firman
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News