1
1

Regulasi Baru Bancassurance OJK Mempercepat Kerja Sama Bank dan Asuransi

Ada kalimat yang menarik yang sering dikutip mengenai regulasi dan kegiatan bisnis. Kalimat tersebut adalah “Kegiatan bisnis biasanya lebih cepat perkembangannya dari pada regulasi yang ada”.
Dalam industri jasa keuangan, termasuk di dalamnya industri asuransi, ada banyak regulasi yang memang dikeluarkan untuk mengatur kegiatan jasa keuangan tersebut. Suka atau tidak, memang dalam industri asuransi banyak regulasi yang dikeluarkan untuk mengatur kegiatan bisnis asuransi. Tak heran kalau seorang eksekutif asuransi asing (expatriate) mengatakan bahwa “insurance industry is a very regulated industry”.
Pernah sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sering berkunjung ke kantor pusat Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Karena Bank Indonesia ingin mengetahui apakah perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang bekerjasama dengan bank –dalam bancassurance– betul-betul sehat secara finansial dan manajemennya dapat dipercaya.
Kemudian terbentuk OJK, yang menjadi regulator untuk kegiatan jasa keuangan, termasuk asuransi dan bank. Dengan terbentuknya OJK,maka baik bank maupun asuransi berada di bawah regulator yang sama.
Kegiatan bancassurance, yang merupakan kerja sama bank dan asuransi, semakin meningkat. Bahkan sekitar lima tahun terakhir, ada bank dan perusahaan asuransi yang kerja sama bancassurance bersifat eksklusif. Pernah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan kerja sama eksklusif dalam kegiatan bancassurance. Tapi Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa kerja sama perusahaan asuransi jiwa dan bank yang secara eksklusif tidak melanggar regulasi yang ada.
Pada akhir Juli 2016, OJK mengeluarkan regulasi mengenai bancassurance, yang disebut aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.
Dalam Rapat Redaksi Media Asuransi diputuskan bahwa regulasi baru bancassurance ini, yaitu SPRINT Bancassurance, dijadikan tema Cover Story edisi September 2016.
Cover Story Media Asuransi edisi September 2016 terdiri dari empat tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Regulasi Baru Bancassurance OJK terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa. Kedua, Regulasi Baru Bancassurance OJK terhadap Perusahaan Asuransi Umum. Ketiga, Kerjasama Bancassurance sebagai Fee-Based Income bagi Bank. Dan keempat, eksekutif asuransi dan bank bicara mengenai regulasi baru bancassurance OJK.
Harapan kami, Cover Story kami kali ini dapat menambah semangat kegiatan bisnis bancassurance –yang merupakan kerjasama bank dan asuransi– di Indonesia. Apalagi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang bankable di tahun-tahun mendatang. Mucharor Djalil

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Regulasi SPRINT OJK
Next Post Bancassurance Tingkatkan Fee Based Income Bank

Member Login

or