1
1

Rule of the Game Asuransi Kredit

Ilustrasi asuransi kredit. | Foto: Ist

Asuransi kredit adalah kontributor terbesar ketiga penyumbang premi bagi industri asuransi umum Indonesia. Produk ini sempat menjadi primadona karena dianggap paling cepat memupuk premi.

Tak heran, banyak perusahaan asuransi umum yang berlomba-lomba menerbitkan produk ini. Hingga pada akhirnya, pandemi Covid-19 melanda yang menyebabkan lonjakan klaim asuransi kredit. Alhasil, produk asuransi kredit ini pun berbalik menggerus solvabilitas banyak perusahaan asuransi dan reasuransi.

Banyak pihak menyatakan bahwa permasalahan asuransi kredit dipicu oleh regulasi yang tidak secara detail dan tegas mengatur rule of the game asuransi kredit. Banyak loop hole dan grey area di sana-sini yang membuat praktik bisnis asuransi kredit menjadi tidak sehat dan tak mengedepankan prinsip prudent dan governance.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pengujung tahun 2023 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Beleid ini melengkapi regulasi lawas yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008.

Setidaknya ada enam rule of the game baru dalam POJK Nomor 20/2023 ini yaitu adanya risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur, pembatasan masa pertanggungan yang maksimum hanya lima tahun, ketentuan biaya akuisisi yang ditetapkan maksimum 10 persen dari tarif premi atau kontribusi, adanya data sharing terkait profil debitur kepada perusahaan asuransi, asuransi umum tidak boleh meng-cover produk asuransi jiwa kredit (AJK), dan aturan main tentang subrogasi.

POJK ini pun disikapi beragam oleh pelaku bisnis asuransi kredit yang pada prakteknya melibatkan pihak kreditur, perusahaan asuransi, dan perusahaan pialang asuransi alias broker. Ada yang menilai POJK ini sudah pas tapi ada juga pihak yang menilai POJK ini belum menyentuh akar permasalahan asuransi kredit sehingga justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana respons industri perasuransian atas POJK ini dan bagaimana dampaknya terhadap perbaikan bisnis asuransi kredit di masa mendatang, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Januari 2024 bertajuk “Masa Depan Asuransi Kredit Pasca Hadirnya POJK Nomor 20/2023”.

Cover Story ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Latar Belakang Terbitnya POJK No. 20/2023 dan Pokok-Pokok Perubahannya. Kedua, Bagaimana Pelaku Industri Asuransi Menyikapi POJK ini. Ketiga, Bagaimana Respons Industri Perbankan Menyikapi POJK ini. Kempat, Bagaimana Respons Industri Pembiayaan Menyikapi POJK ini. Dan kelima, Pendapat dari Asosiasi, Eksekutif Perasuransian, Perbankan, Pembiayaan, dan Pengamat tentang Dampak POJK No. 20/2023 terhadap Masa Depan Bisnis Asuransi Kredit ke Depan.

Semoga laporan utama yang kami sajikan pada edisi Januari 2024 ini dapat memberi insight dan gambaran terkait apakah POJK ini sudah menjawab kebutuhan untuk mengatasi permasalahan asuransi kredit. Sebagai pembuat rule of the game ini, tentu OJK harus mengawal implementasinya agar bila perlu penyempurnaan dapat direspons segera, sehingga tujuan perbaikan itu benar-benar bisa terwujud.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Basuki: Jalan Tol Menuju IKN Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juli 2024
Next Post 3 Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan Pribadi

Member Login

or