1
1

Selamat Datang Rezim IFRS 17

IFRS 17 (PSAK 74) merupakan kontrak asuransi menggantikan standar praktik akuntansi sebelumnya IFRS 4 (PSAK 62). | Foto: ifrs.org

Industri asuransi dan reasuransi Indonesia akhirnya mengimplementasikan standar akuntansi global baru Financial Reporting Standards (IFRS) 17 secara resmi per 1 Januari International 2025. Standar akuntansi baru yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB) ini menggantikan standar akuntansi lama yaitu IFRS 4. IFRS 17 ini dirancang untuk memberi gambaran tentang kontrak asuransi dan kinerja keuangan perusahaan asuransi secara lebih transparan dan komprehensif.

Indonesia terbilang ‘telat’ mengimplementasikan IFRS 17 ini karena banyak negara lainnya yang sudah mengimplementasikan IFRS 17 ini sejak 1 Januari 2023. Indonesia dan beberapa negara lain seperti Filipina memang memilih untuk menunda implementasi IFRS 17 karena proses implementasinya tidak mudah dan murah. Di Indonesia, IFRS 17 telah diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dan PSAK 117.

Standar akuntansi baru ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan ketimbang versi lama, di antaranya membuat laporan keuangan perusahaan asuransi lebih akurat dan memberi informasi lengkap tentang kontrak asuransi. Selain itu, IFRS 17 juga memperkenalkan konsep contractual service margin (CSM) yang mengakui laba selama periode pertanggungan.

Dalam jangka pendek, implementasi IFRS 17 akan berpotensi menurunkan kinerja pendapatan, profitabilitas, dan ekuitas perusahaan asuransi. Namun setelah itu, kinerja keuangan perusahaan asuransi diyakini akan berbalik membaik seiring dengan berakhirnya adaptasi atas penyesuaian-penyesuaian standar pencatatan baru yang telah dilakukan.

Siap atau tidak siap, semua perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia harus mengimplementasikan IFRS 17 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah menentukan jadwal penyampaian laporan parallel run secara triwulanan dengan batas waktu 45 hari sejak berakhirnya triwulan pertama 2025 dan diperpendek menjadi 30 hari pada tahun 2026.

Untuk mengkaji secara mendalam mengenai proses implementasi standar akuntansi global IFRS 17 oleh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Februari 2025 bertajuk “Selamat Datang Rezim IFRS 17: Siapa Diuntungkan?”.

Cover Story ini terdiri dari lima tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Implementasi IFRS 17 di Perusahaan Asuransi Umum. Kedua, Implementasi IFRS 17 di Perusahaan Asuransi Jiwa. Ketiga, Implementasi IFRS 17 di Perusahaan Reasuransi. Keempat, Pengalaman Implementasi IFRS 17 di Negara-negara Lain. Kelima, Pendapat dari Eksekutif Asuransi dan Reasuransi, Pengamat Asuransi, dan Akademisi terkait Proses Implementasi IFRS 17 dan Manfaatnya bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Semoga laporan utama yang kami sajikan pada edisi Februari 2025 ini dapat memberi gambaran tentang bagaimana proses implementasi IFRS 17 dan dampaknya bagi perusahaan asuransi dan reasuransi nasional. Kami berharap implementasi IFRS 17 tak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja tetapi dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan dan kemajuan industri asuransi Tanah Air.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anak Usaha Pailit, Begini Dampaknya bagi Keuangan Indofarma (INAF)
Next Post Waskita Karya Realty dan Anak Usaha Perpanjang Masa Pembayaran Bunga MTN
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or