1
1

Turunnya Indeks Literasi Perasuransian dan Langkah ke Depan

Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah-berbaju merah) bersama perwakilan OJK, Kemensos RI, Bappenas, Komisi Nasional Disabilitas, saat peluncuran buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, di Jakarta, 8 Desember 2025. | Foto: doc. OJK

Awal Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menyampaikan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 (SNLIK 2026).

Secara nasional indeks literasi perasuransian berdasar SNLIK 2026 sebesar 42,84 persen. Lebih rendah dibandingkan dengan hasil SNLIK 2025 yang tercatat sebesar 45,45 persen.

Indeks literasi keuangan tahun 2026 sebesar 69,57 persen, artinya sekitar 70 dari 100 penduduk di Indonesia yang berumur 15-79 tahun, telah memenuhi kriteria well literate. Well literate akan terpenuhi apabila seseorang memenuhi lima parameter indeks literasi keuangan, yaitu: pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan
perilaku.

Di sisi lain, indeks inklusi keuangan berdasar SNLIK 2026 sebesar 93,61 persen. Indeks inklusi keuangan juga meningkat, karena berdasar SNLIK 2026 nilainya sebesar 92,74 persen. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa kenaikan ini terutama berasal dari indeks inklusi keuangan konvensional yang meningkat dari 92,61 persen menjadi 93,53 persen.

Sementara itu, indeks inklusi keuangan syariah secara nasional, berdasar SNLIK 2026 tercatat sebesar 13,24 persen. Nilainya turun tipis jika dibandingkan dengan indeks inklusi keuangan syariah berdasar SNLIK 2025 yang sebesar 13,41 persen.

Di sisi lain, indeks literasi keuangan syariah juga lebih rendah di tahun 2026 dibandingkan dengan hasil SNLIK 2025. Berdasar SNLIK 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen. Sedangkan berdasar SNLIK 2025, indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen.

Seperti hasil SNLIK 2025, data 2026 juga menunjukkan bahwa angka tertinggi indeks literasi maupun indeks inklusi per sektor jasa keuangan masih dibukukan sektor perbankan. Hasil SNLIK 2026 menunjukkan, sektor perbankan memiliki indeks literasi sebesar 66,46 persen dan indeks inklusi sebesar 70,64 persen.

Bagaimana dengan sektor jasa perasuransian? Ternyata merupakan salah satu yang tertinggi indeksnya. Berdasar SNLIK 2026, indeks literasi perasuransian tercatat sebesar 42,84 persen. Namun angka indeksnya ternyata lebih rendah jika dibandingkan hasil SNLIK 2025, yakni indeks literasi perasuransian tercatat sebesar 45,45 persen.

Di sisi lain, indeks inklusi perasuransian justru meningkat. Jika berdasar SNLIK 2025 indeks inklusi perasuransian sebesar 28,50 persen, maka berdasar SNLIK 2026 indeks inklusi perasuransian tercatat sebesar 29,55 persen.

Dari enam sektor jasa keuangan, indeks literasi perasuransian 2026 yang sebesar 42,84 persen, menempati peringkat kelima setelah indeks literasi perbankan sebesar 66,46 persen, BPJS 65,13 persen, PSP 57,36 persen, dan indeks literasi pergadaian yang sebesar 52,82 persen.

Sedangkan indeks inklusi perasuransian 2026 yang sebesar 29,55 persen, menempati peringkat keempat,setelah indeks inklusi BPJS sebesar 77,13 persen, perbankan yang sebesar 70,64 persen, dan PSP sebesar 61,67 persen.

Ada data yang perlu kita cermati dari publikasi hasil SNLIK 2026 tersebut, khususnya yang menyangkut sektor perasuransian. Pertama adalah indeks literasi perasuransian tahun 2026 yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan yang kedua, indeks inklusi asuransi 2026 yang lebih tinggi dibandingkan indeks tahun sebelumnya.

Penurunan indeks literasi perasuransian, hendaknya disikapi dengan peningkatan kegiatan literasi yang menyasar pada kelompok prioritas. Berdasar arah kebijakan OJK serta hasil SNLIK, setidaknya ada delapan kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk dijangkau kegiatan literasi asuransi.

Pertama, berdasar kelompok usaha dan profesi. Meliputi: (1) Pelaku UMKM. (2) Petani, Peternak, Pekebun, dan Nelayan. (3) Ibu Rumah Tangga/Perempuan. Kedua, berdasarkan Demografi dan Usaha. Yakni meliputi: (1) Generasi Muda (Usia 15–17 tahun / Pelajar & Mahasiswa). (2) Masyarakat Lanjut Usia (Usia 51–79 tahun). Ketiga, berdasarkan wilayah dan karakteristik sosial Masyarakat. Meliputi: (1) Wilayah Perdesaan. (2) Masyarakat Berpendidikan Rendah. (3) Penyandang Disabilitas.

Industri perasuransian harus bergerak dalam satu kesatuan untuk menyasar delapan kelompok prioritas tersebut. Mungkin di bawah koordinasi Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sehingga semua kelompok dapat terjangkau secara merata.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT Media Dokter Investama Berhasil Pertahankan Posisi
Next Post PT Global Excel Indonesia Tempati Peringkat ke-4

Member Login

or