Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Indonesia) berhasil memenuhi ketentuan free float 7,5 persen saham publik. Kondisi itu sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterangan tertulis IBK Indonesia, Jumat, 13 Desember 2024, sesuai dengan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen IBK Indonesia pada 02 Desember 2024, terpenuhinya free float dikarenakan adanya transaksi jual beli saham antara Industrial Bank Of Korea (IBK Korea) selaku pemegang saham pengendali dan PT KGI Sekuritas Indonesia.
|Baca juga: Imam Teguh Saptono Jadi Dirut Bank Muamalat
|Baca juga: STIMRA Gelar Wisuda Lulusan S1 dan D3
Dengan adanya Transaksi ini maka IBK Indonesia telah mencapai 7,5 persen porsi saham free float, sebagaimana yang diatur dalam peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Usai Transaksi, tercatat jumlah saham beredar di publik mencapai empat miliar saham atau 8,51 persen, di mana sebelum dilakukannya transaksi, porsi kepemilikan publik hanya 6,03 persen.
Sebagaimana diketahui, IBK Korea sudah melepaskan porsi sahamnya ke publik sebesar 2,48 persen dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, komposisi pemegang saham IBK Indonesia yang tercatat per 29 November 2024 berdasarkan surat dari Biro Administrasi Efek IBKI yaitu: IBK Korea sebanyak 91,49 persen dan masyarakat sebesar 8,51 persen.
|Baca juga: Tambang Meranti Mulia Sejahtera Siap IPO pada 2025
|Baca juga: Direktur Kredit dan Risiko Bank Maspion (BMAS) Mengundurkan Diri
Manajemen IBK Indonesia menyebutkan transaksi ini sesuai dengan komitmen IBK Indonesia dan IBK Korea terhadap kepatuhan ketentuan yang ada di Indonesia. Transaksi ini juga tidak memiliki dampak yang bersifat material yang dapat memengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha IBK Indonesia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News