1
1

Ingin Mulai Berinvestasi di Reksa Dana Syariah, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Salah Pilih

Costumer Service sedang menjelaskan produk reksa dana. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) sebagai manajer investasi yang memiliki 29 tahun pangalaman di industri investasi tanah air, berkomitmen penuh dalam penerapan prinsip-prinsip syariah di tata kelola produknya.

Sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, menemukan investasi dengan konsep syariah tentu tak sulit di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tak salah memilih instrumen investasi syariah, khususnya reksa dana syariah.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir Februari 2024 terdapat 264 produk reksa dana syariah atau 15,37 persen dari total 1.718 produk reksa dana yang dipasarkan di Indonesia. Sesuai dengan namanya, reksa dana syariah akan mengalokasikan dana investasinya ke efek-efek investasi yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau yang biasa disebut dengan Daftar Efek Syariah (DES)

“Pelibatan prinsip syariah dalam penentuan tujuan investasi serta menghindari riba, gharar, maysir dan haram dalam setiap transaksi selalu menjadi perhatian kami. Sehingga investasi yang dilakukan dapat semaksimal mungkin memenuhi prinsip syariah,” ujar Direktur PT Bahana TCW, Danica Adhitama, dalam keterangan resmi, Minggu, 28 April 2024.

Dia mengatakan bahwa memilih berinvestasi di produk-produk reksa dana syariah yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi adalah langkah yang bijak.

|Baca juga: Investor Disarankan Berinvestasi di Reksa Dana Indeks Infobank 15, Berikut Alasannya!

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah manajer investasi yang memasarkan produk reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang membantu menajemen dalam mengawasi dan memonitoring kegiatan manajer investasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

Efek-efek investasi yang sesuai prinsip syariah diantaranya adalah yaitu saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah dan efek syariah lainnya. Penentuan efek dan kelas aset ini menggunakan perhitungan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas Syariah.

Kedua, akad yang digunakan dalam memulai investasi di reksa dana. Di Indonesia, akad Wakalah yang paling lazim digunakan, seorang investor memberikan kepercayaan kepada manajer investasi untuk dapat mengelola dana yang diinvestasikan kemudian manajer investasi mengelola investasi tersebut sesuai prinsip syariah dan manajer investasi juga mendapatkan imbalan atas jasa pengelolaan dari dana yang telah diinvestasikan sedangkan pokok ataupun nilai tambah dari dana yang diinvestasikan sepenuhnya adalah milik investor.

Ketiga, setiap manajer investasi, berdasar arahan dari Dewan Pengawas Syariah secara periodik melakukan cleansing. Cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal–hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Proses cleansing ini biasanya dilakukan untuk memisahkan keuntungan investasi dari pendapatan bunga/capital gain dari efek yang sudah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES).

Bahana TCW juga menawarkan berbagai produk reksa dana syariah. Diantaranya yang memiliki kinerja baik adalah reksa dana Bahana Likuid Syariah dan Bahana MES Syariah Fund. Bahana Likuid Syariah mengalokasikan 100 persen dananya di instrumen syariah pasar uang dan/atau efek syariah pendapatan tetap kurang dari satu tahun. Sebagai reksa dana pasar uang, produk ini memiliki kinerja cukup optimal menawarkan tingkat pengembalian sebesar 4,56 persen di satu tahun terakhir.

|Baca juga: Mau investasi? Kenali Lebih Dekat Reksa Dana dan Deposito

Sementara Bahana MES Syariah Fund yang merupakan reksa dana pendapatan tetap syariah mengalokasikan 80 persen ssampai 100 persen investasinya dalam sukuk pemerintah. Selain itu, maksimal 20 persen dialokasikan pada instrumen pasar uang Syariah. Sementara imbal hasil produk ini untuk 3 tahun terakhir mencapai 12,25 persen.

“Keberadaan manajer investasi dapat membantu anda dalam menentukan alokasi investasi yang sesuai dengan prinsip Syariah. Bahana TCW sendiri memiliki tim Unit Pengelolaan Investasi Syariah untuk memastikan semua produk Reksa Dana Syariah Bahana TCW telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Danica, dengan pengalamannya, manajer investasi dapat membantu Anda menyusun strategi dan memilih momentum yang tepat untuk berinvestasi dengan memperhatikan dinamika pasar untuk dapat memperoleh imbal hasil yang sesuai tujuan investasi syariah masing-masing nasabah. Bahana TCW memiliki expertise dan pengalaman yang mumpuni dalam membantu anda dalam mencapai tujuan investasi syariah anda,” jelas Danica.

PT Bahana TCW Investment Management merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Financial Group (IFG) dan Perusahaan Manajer Investasi Global dari Los Angeles, Amerika Serikat, TCW Capital Investment Company LLC (TCW).

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Srikandi di AAJI Perlu Ditingkatkan Jumlahnya
Next Post 4 Srikandi di Jajaran Pimpinan AAUI Kesetaraan Merupakan Keniscayaan

Member Login

or