Media Asuransi, JAKARTA – PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga dan amortisasi ke-22 obligasi I 2018 seri E sebesar Rp1,45 miliar karena kondisi keuangan perseroan.
Direktur Utama Kapuas Prima Coal Harjanto Widjaja menjelaskan keadaan keuangan perseroan saat ini belum memungkinkan untuk membayar bunga dan amortisasi ke-22 obligasi I 2018 seri E. “Keadaan keuangan perseroan saat ini belum memungkinkan karena belum bisa melakukan ekspor,” jelasnya.
|Baca juga: Pefindo Revisi Peringkat Obligasi Kapuas Prima Coal Jadi idCCC dari idD
Menurutnya, perseroan akan mengupayakan untuk memenuhi kewajiban tersebut sebelum akhir bulan Agustus 2024.
Kapuas Prima Coal adalah perseroan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan dan perdagangan dimana didirikan sejak tahun 2005.
Pada awal nya bijih besi adalah hasil tambang yang diproduksi, tetapi sejak 2014 perseroan fokus ke dalam produksi Galena (PbS) sehubungan dengan harga pasar bijih besi yang terjun bebas.
Galena (PbS) ini kemudian akan diolah menjadi konsentrat Timbal (Pb) dan Zinc (Zn) dan Perak (Ag) dengan pengetahuan, pengalaman dan teknologi pengolahan yang terbaik untuk mendapatkan hasil atau kadar yang maksimal.
Wilayah penambangan yang telah mendapatkan izin adalah seluas 5,569 Ha dimana potensi deposit Galena (PbS) yang dapat ditambang masih sangat besar.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News