Media Asuransi, JAKARTA – Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Lantas bagaimana sejarah pasar modal syariah di Indonesia?
Mengutip IDX, Sabtu, 21 September 2024, sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997.
|Baca juga: Waspada Darurat Kasus Monkeypox di Indonesia Ala Allianz Life
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (kala itu Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks itu investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada 18 April 2001, untuk pertama kali DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan sukuk pertama di Indonesia dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Peraturan OJK (kala itu Bapepam-LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru pada 2011. Saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar di antaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS).
SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam. Sejak momen kebangkitan tersebut, pasar modal syariah bangkit dengan semangat baru dan terus berkembang pesat, ditandai dengan berbagai torehan prestasi yang diraih secara konsisten.
Kemajuan pasar modal syariah
Kemajuan pasar modal syariah Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards, untuk kategori “The Best Islamic Capital Market” selama empat kali secara berturut-turut sejak 2019 hingga 2022.
Di 2023, BEI juga kembali meraih penghargaan sebagai “Lembaga Penggerak Investasi Syariah” dalam ajang Anugerah Syariah Republika 2023.
|Baca juga: Profil Jeffry Haryadi Manullang yang Jadi Dirut Baru Asabri
Pasar modal syariah saat ini juga tercatat sebagai pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang memenuhi prinsip syariah, mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI, hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MUI.
Dengan inovasi dan kelebihan yang ada, tidak dapat dipungkiri saat ini pasar modal syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor. Sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor. Capaian ini telah tumbuh 19 persen dari Maret 2023 yang menembus sebanyak 120.530 investor.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News