1
1

OJK Menerbitkan POJK No.12/2025 tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 (POJK No.12/2025) tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa penerbitan POJK ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

|Baca juga: Kategori Kegiatan Usaha Manajer Investasi Bakal Dibagi, Begini Penjelasan Bos OJK!

“Ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan manajer investasi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi.
  2. Ruang lingkup manajemen risiko.
  3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko.
  4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.
  5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.
  6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.

|Baca juga: 4 Jenis Investasi yang Menguntungkan dan Aman

Ismail menambahkan bahwa POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

“Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dua tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027,” katanya.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store–Apple.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Miller Tunjuk 4 Bos Baru untuk Tim Asuransi Kelautan di Korea
Next Post Autentikasi Makin Mudah Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Member Login

or