Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembagian kegiatan usaha Manajer Investasi (MI) bertujuan untuk melakukan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh MI. Hal itu agar operasional MI menjadi lebih efektif dan efisien karena memiliki operasional yang sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi menjawab pertanyaan terkait apa latar belakang pembagian dua kelompok Manajer Investasi Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2 yang dilontarkan oleh awak media.
|Baca juga: Krisis Tenaga Kerja, Industri Asuransi Pakai Kecerdasan Buatan untuk Pertahankan Bisnis!
|Baca juga: AM Best Bawa Kabar Buruk, Industri Asuransi Diminta Segera Perkuat Cadangan Keuangan di 2025!
Inarno Djajadi menegaskan praktik MI serupa juga telah berlaku di berbagai negara, di mana persyaratan kelembagaan serta operasional fungsi manajer investasi akan sesuai dengan kategorisasi kegiatan usaha yang dilakukannya.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi secara industri dan mendorong manajer investasi untuk lebih profesional pada kegiatan usaha yang dilakukan sesuai kategorisasi kegiatan usahanya,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 17 Februari 2025.
Permodalan manajer investasi
Di sisi lain, ia menambahkan, saat ini OJK tengah mengkaji dan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan penguatan aspek tata kelola termasuk permodalan manajer investasi. Penguatan permodalan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan dilakukannya penguatan kemampuan dan kepastian keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.
|Baca juga: BCA (BBCA) Bakal Gelar RUPS Tahunan di Maret 2025, Jahja Setiaatmadja Jadi Presiden Komisaris!
|Baca juga: Profil Indra Widjaja, Petinggi Sinarmas yang Terseret Pusaran Korupsi Taspen
“Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selain itu aspek pengelolaan permodalan yang efektif pada manajer investasi juga dibutuhkan untuk menjaga kesehatan keuangan dan stabilitas bisnis,” tegasnya.
Berkaitan dengan besaran modal disetor atau pun MKBD manajer investasi, masih kata Inarno, tentunya OJK masih melakukan pendalaman terkait besaran keduanya. Terkait dengan pemenuhan manajer investasi sendiri, dalam hal ketentuan tersebut ditetapkan, tentunya akan terdapat masa transisi dan prealihan dalam pemenuhannya.
|Baca juga: Profil Lengkap Gregory Hendra Lembong, Calon Bos Baru BCA (BBCA) Pengganti Jahja Setiaatmadja
“Namun pada prinsipnya, OJK akan melakukan perumusan kebijakan dengan matang dan juga memperhatikan kondisi/masukan industri secara keseluruhan sebelum suatu regulasi ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News