Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk sebagai efek syariah. Hal itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-60/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk sebagai efek syariah.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk Sebagai Efek Syariah
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Daya Intiguna Yasa Tbk.
|Baca juga: OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,” jelas Luthfy.
Dia tambahkan bahwa secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News