Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. sebagai efek syariah, pada tanggal 26 November 2024.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
|Baca juga: OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuadi, mengatakan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Adaro Andalan Indonesia Tbk.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk Sebagai Efek Syariah
“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya,” kata Luthfy dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 3 Desember 2024.
Dia tambahkan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News