Media Asuransi, JAKARTA – Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUU Bidang Polhukam) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengadakan kunjungan ke NTB. Dalam kunjungan itu, PUU bertemu dengan civitas akademika dan menandatangani nota kesepahaman (MoU).
MoU itu sebagai upaya pencegahan korupsi politik serta menutup celah peluang terjadinya korupsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. MoU dengan kampus-kampus di NTB kali ini merupakan jembatan untuk mendapatkan masukan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari kajian ilmiah dengan putusan politik di DPR RI.
Kepala PUU Bidang Polhukam Lidya Suryani Widayati menjelaskan di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa dan Universitas Samawa merupakan MoU yang ke-65 dan 66. Kemudian Universitas Cordova yang ke-67 yang dilakukan BK DPR RI guna mendapatkan partisipasi publik secara langsung dalam pembentukan UU.
|Baca: Kemenperin Genjot Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
“Dengan penerapan metode Corruption Risk Analysis (CRISYS),” kata Lidya Suryani Widayati, dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 4 Februari 2024.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ia melanjutkan, terdapat metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). Tetapi pihaknya menerapkan metode CRISYS karena memiliki kriteria yang langsung dapat diterapkan.
Sehingga, tambahnya, mencegah potensi terjadinya korupsi sebelum dibentuknya undang-undang. “Diharapkan dengan adanya MoU dan perjanjian kerja sama ini semakin banyak masukan dari perguruan tinggi guna penyempurnaan naskah akademik dan rancangan undang-undang kedepannya, sehingga partisipasi publik dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News