Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor bernilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 17 Maret 2023, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanya 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli Hasan.
Mendag juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
|Baca juga: China Krisis, Pasokan Pakaian Dunia Terancam
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut dia tegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industr dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
“Kami mengimbau masyarakat Indonesiauntukbangga menggunakan produk dalam negeri demi menjagaharkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” kata Zulkifli Hasan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News