1
1

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Tegaskan Komisaris Boleh Aktif di Kampus

Media Asuransi – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan klarifikasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan salah satu komisaris perusahaanya. Hal ini juga sekaligus menjawab pemberitaan di media massa yang ramai membahas fenomena rangkap jabatan di jajaran bank pelat merah tersebut.

Dalam surat tanggapannya Nomor B.96-CSC/CSM/CGC/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa dalam surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021 (Surat Bursa), pihaknya mengatakan jika Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan untuk aktif di lingkungan sivitas akademika. Selain itu, perseroan juga menjelaskan, “Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku”.

Aestika Oryza Gunarto, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menegaskan dalam surat balasannya, seperti dikutip dalam pengumuman BEI bahwa hal itu dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.

Baca juga: Hari Pertama Diperdagangkan, Saham RS Bunda Langsung Auto Reject Atas

Sementara dua aturan lainnya yang menjadi acuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, penunjukan Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, menjadi komisari BBRI dinilai sebagai maladministrasi. Ari Kuncoro ditunjuk menjadi Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk saat dirinya masih menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). 

Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta. Hal itu ditegaskan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, Selasa, 29 Juni 2021.

“Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Yeka

Baca juga: 5 Langkah Cepat Mencapai Financial Freedom

Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari sebagai komisaris. Dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman disebutkan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan. 

“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksanakan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” lanjut Yeka. 

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menyebutkan Majelis Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Profesor Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan. Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hari Pertama Diperdagangkan, Saham RS Bunda Langsung Auto Reject Atas
Next Post Tips Mengatur Keuangan Ketika Memiliki Bayi

Member Login

or