1
1

Djasa Ubersakti (PTDU) Restrukturisasi Kredit senilai Rp72 Miliar

PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) adalah kontraktor swasta yang didirikan pada tahun 1971, di Jakarta. Pada awalnya perusahaan bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi dan Properti. | Foto: djasaubersakti.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Djasa Ubersakti Tbk melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp72 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Direktur Utama Djasa Ubersakti Heru Putranto menjelaskan pada 29 Februari 2024 perseroan telah menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) yang menyetujui permohonan restrukturisasi kredit oleh perseroan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

|Baca juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Catatkan Penurunan Laba Bersih 16,10 Persen menjadi Rp2,96 M

Rinciannya adalah jenis kredit modal kerja non revolving dengan plafond restrukturisasi kredit sebesar Rp72 miliar atau sesuai dengan yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan. Outstanding bunga adalah Rp3,59 miliar sesuai dengan bunga yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini dijalankan.

Tujuan kredit adalah restrukturisasi fasilitas kredit atas: Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 03 tanggal 03 Maret 2021 serta seluruh perubahannya dengan tujuan kredit untuk Refinancing Investasi, Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 10 tanggal 26 Desember 2022 serta seluruh perubahannya dengan tujuan kredit untuk Tambahan Modal Kerja Proyek Pekerjaan Konstruksi, dan Perjanjian Kredit (PK) Notariil Nomor 09 tanggal 12 Juli 2023 serta seluruh perubahannya dengan tujuan kredit untuk Tambahan Modal.

Jangka waktu restrukturisasi adalah 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian Restrukturisasi Kredit dan suku bunga restrukturisasi adalah 8,00% per tahun.

“Struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh kreditor sebelumnya,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 18 Juli 2024.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indeks S&P 500 dan Nasdaq Tumbang, Yen Menguat terhadap Dolar AS
Next Post Analisis Saham MNC Sekuritas untuk Jemput Rezeki: ARTO, BBNI, ICBP, dan SMGR

Member Login

or