Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus PT Handal Aluminium Sukses yang merupakan anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 43 hari.
Dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis 5 Desember 2024, manajemen HK Metals Utama menjelaskan bahwa telah menerima informasi putusan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Handal Aluminium Sukses putusan perkara No. 131/Pdt.SusPKPU/2024/PN/.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2024.
|Baca juga: Gugatan PKPU Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Dicabut
Putusan tersebut antara lain, pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pemohon I PKPU (PT Jotun Indonesia dan pemohon II PKPU (Erwin Sendjaja) terhadap Termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dan Kreditur Lain Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
|Baca juga: PKPU Tetap Pan Brothers (PBRX) Diperpanjang 14 Hari
Kedua, menetapkan termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dalam keadaan PKPU sementara selama 43 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk Yusuf Pranowo, SH.MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
“Atas PKPU yang dihadapi anak usaha perseroan saat ini tidak memiliki dampak operasional dan keuangan atas anak usaha, namun berdampak terhadap perseroan sebagai perusahaan induk, namun berkenaan dengan hukum anak usaha terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung,” tulis manajemen perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News