1
1

Gugatan PKPU Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Dicabut

PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) bergerak di bidang barang konsumsi dan komoditas pertanian. | Foto: widodomakmurperkasa.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) yang diajukan oleh dari CV Cipta Jaya Manis yang merupakan supplier perseroan.

|Baca juga: Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Digugat PKPU oleh Supplier

Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa Exist in Exist menerangkan pada 26 November 2024 mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terhadap perkara Nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst tentang Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis sebagai pemohon.

“Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari Pemohon dan menyatakan perkara Nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst. dicabut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 2 Desember 2024.

Menurutnya, sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Harap Media Beri Informasi Komprehensif tentang Kebijakan Ekonomi dari Pemerintah
Next Post Bank Negara Malaysia Tuntut Keadilan Usai Tarif Premi Asuransi Kesehatan Melambung Tinggi!

Member Login

or