Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) yang diajukan oleh dari CV Cipta Jaya Manis yang merupakan supplier perseroan.
|Baca juga: Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Digugat PKPU oleh Supplier
Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa Exist in Exist menerangkan pada 26 November 2024 mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat terhadap perkara Nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst tentang Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis sebagai pemohon.
“Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan permohonan PKPU dari Pemohon dan menyatakan perkara Nomor 291/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst. dicabut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 2 Desember 2024.
Menurutnya, sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News