1
1

Hindari Pencabutan Izin Usaha, OJK Susun Rencana Ini untuk 8 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di sela-sela acara Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali. | Foto: Media Asuransi/Erlangga Adiputra

Media Asuransi, BALI – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengungkapkan OJK kini terus memonitor kondisi delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang sedang berada dalam pengawasan khusus.

|Baca juga: Indonesia Rendezvous 2024 Jadi Wadah Strategis bagi Industri Asuransi dalam Menjalin Jaringan

|Baca juga: Permata ME, Tampilan Baru Mobile Banking Permata Bank

Iwan menyampaikan hal tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan kesehatan dan kinerja mereka. Ia menjelaskan OJK telah menetapkan Rencana Penyehatan Kesehatan (RPK) sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. RPK ini terdiri dari tiga indikator utama, yaitu rasio solvabilitas (RBC), likuiditas, dan ekuitas.

“Ujungnya memang adalah kita meminta perusahaan itu melakukan rencana penyehatan kesehatan uang,” ujar Iwan, dalam konferensi pers di sela-sela Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Kamis, 10 Oktober 2024.

|Baca juga: RI Deflasi 5 Bulan Beruntun, Begini Kata OJK Dampaknya terhadap Industri Asuransi

|Baca juga: Hari Asuransi Indonesia ke-18, DAI Fokus Tingkatkan Literasi Asuransi untuk Mahasiswa

Menurutnya, ketiga indikator tersebut sangat penting untuk memastikan perusahaan asuransi dapat tumbuh dan beroperasi dengan baik di masa depan. OJK juga mengharapkan setiap perusahaan untuk menetapkan inisiatif yang berdampak pada ketiga indikator tersebut.

“Berapa pun itu ada yang bikin lima inisiatif, ada yang enam, ada yang tujuh,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan OJK memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi mereka. Monitoring ini diharapkan dapat mencegah perusahaan tersebut menghadapi masalah yang lebih serius, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Dengan pendekatan yang lebih fokus pada tiga indikator kunci tersebut, OJK berupaya membantu perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi mereka dan memastikan kepentingan pemegang polis tetap terjaga.

|Baca juga: Reconnecting Dinner Awali Acara 28th Indonesia Rendezvous 2024

|Baca juga: Curi Perhatian Dunia, AAUI Harap Indonesia Rendezvous 2024 Dorong Industri Asuransi Tumbuh Berkelanjutan

Dengan pengawasan yang ketat dan upaya penyehatan yang terus dilakukan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat dan transparan, serta memperkuat jaringan antara perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Rekomendasi Saham Wajib Masuk Radar saat IHSG Merana
Next Post Market Brief: Wall Street Tergelincir Usai Rilis Data Inflasi AS

Member Login

or