Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas). Sanksi ini diberikan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.
PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 s.d. 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT IKS d.h PT AAA Sekuritas, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terkait. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts