Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers. Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2026.
|Baca juga: OJK Terus Usut Praktik Broker Ilegal, 4 Kasus Masih Didalami!
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers melalui KEP-91/D.05/2026 pada tanggal 16 Oktober 2026. PT Mitra Insurance Brokers beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Kelurahan Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker
“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitra Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

