Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker. Perubahan nama tersebut berlaku sejak tanggal 16 September 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker melalui KEP-505/PD.02/2026 pada 16 September 2026.
|Baca juga: OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal
“Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 24 September 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
