Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami sekitar 53 transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik perantaraan asuransi ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap agen dan perantara asuransi yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin.
Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan asesmen sementara pengawas, masih ditemukan puluhan transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dan asesmen sementara, ini di tempat pengawas, itu ternyata masih ada sekitar 53 transaksi-transaksi seperti ini dan kita sedang akan terus mendalami itu,” ujar Iwan, dalam paparannya di acara Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.
Iwan menjelaskan OJK telah menindak agen yang terlibat dalam praktik tersebut dengan mencabut tanda terdaftar mereka di OJK. Masa pencabutan dapat berlangsung selama satu hingga lima tahun, bahkan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, agen yang telah dikenai pencabutan tanda terdaftar tidak bisa langsung kembali menjalankan kegiatan sebagai agen. Mereka harus melalui proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Saham Konglomerasi Tekan IHSG, Mirae Asset Sekuritas Soroti Pembiayaan Akuisisi BYAN
Selain itu, OJK telah membawa kasus perantaraan asuransi tanpa izin di Surabaya ke pengadilan. Iwan menyebut masih terdapat empat kasus lain yang sedang dalam proses penanganan.
OJK juga mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi memperkuat pengawasan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan perantaraan. Perusahaan diminta memastikan agen maupun perantara yang digunakan telah terdaftar di OJK dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Dirinya menekankan pentingnya perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dan perantara untuk memastikan kegiatan bisnis dilakukan secara benar. Menurutnya, perusahaan perlu memanfaatkan basis data agen yang tersedia di OJK untuk memeriksa status pendaftaran pihak yang menyalurkan bisnis asuransi.
|Baca juga: Pelaku Usaha Indonesia Rawan Risiko, Allianz Utama Tekankan Urgensi Asuransi Properti
|Baca juga: Gejolak Jalur Perdagangan Dunia Buka Peluang Baru bagi Asuransi Indonesia
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperbaiki perilaku pelaku perantaraan asuransi atau conduct of intermediaries. Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap kegiatan perantaraan berjalan sesuai aturan dan risiko praktik usaha tanpa izin dapat ditekan.
“Jadi, kami berharap perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memastikan seluruh pihak yang menjalankan kegiatan perantaraan telah terdaftar dan bekerja sesuai ketentuan. Jangan sampai ada lagi kegiatan perantaraan tanpa izin yang merugikan masyarakat maupun industri,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

