Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi syariah memperluas pasar melalui pengembangan bisnis berbasis ekosistem untuk meningkatkan akses pelindungan bagi masyarakat.
|Baca juga: Ogi Prastomiyono: Kanal Keagenan Pilar Utama Distribusi Asuransi Jiwa
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada acara Sharia Insurance Convention & Awards (SICA) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), di Grand Ballroom, Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Jumat,9 Oktober 2026,
Ogi menjelaskan, segmen potensial yang dapat dikembangkan meliputi generasi muda, keluarga muda, pelaku UMKM, pekerja informal, komunitas syariah, ekosistem halal, serta kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh asuransi.
“Pertumbuhan berikutnya adalah dari ekosistem melalui perluasan pengembangan bisnis baru bagi industri asuransi syariah,” ujar Ogi.
|Baca juga: Ketum AASI Dorong Profesionalisme Tenaga Pemasar Asuransi Syariah
Ia menekankan, perluasan pasar perlu didukung produk yang sederhana dan relevan, seperti perlindungan dasar, kesehatan, keluarga, serta asuransi mikro berbasis komunitas. Selain itu, Ogi mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi syariah.
Melalui strategi tersebut, OJK berharap industri asuransi syariah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperkuat pertumbuhannya dalam ekosistem keuangan syariah nasional.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

