1
1

OJK Dorong Penerbitan Polis Kendaraan Listrik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Lebih Lanjut!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perusahaan asuransi untuk mulai menerbitkan polis khusus bagi kendaraan listrik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya adopsi kendaraan ramah lingkungan tersebut di Indonesia.

Namun upaya ini mendapat kritik dari Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman. Ia menyatakan langkah tersebut perlu penyesuaian lebih lanjut agar efektif. Dirinya menambahkan upaya OJK secara umum belum manjur karena membutuhkan berbagai penyesuaian dalam beberapa aspek penting seperti tarif, risiko, klasifikasi wilayah, dan ruang lingkup jaminan.

“Menurut saya, mostly tidak manjur. Perlu penyesuaian dalam hal tarif, risiko sendiri, klasifikasi wilayah, dan ruang lingkup jaminan,” kata Wahyudin Rahman, kepada Media Asuransi, Selasa, 25 Juni 2024.

|Baca juga: ACA dan Lippo General Insurance Raih Cedant Terbaik, Komut Maipark: Malam Penuh Penghargaan bagi Kita Semua!

Ia menekankan proteksi untuk kendaraan listrik (EV) harus berbeda dengan proteksi kendaraan konvensional. Menurut Wahyudin, tarif dan risiko sendiri untuk kendaraan listrik perlu lebih besar, serta perlu adanya jaminan khusus yang mencakup jenis baterai yang digunakan.

Perbedaan karakter risiko antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional menjadi salah satu alasan utama di balik rekomendasinya. “Secara umum, proteksi kendaraan listrik harus berbeda dengan proteksi kendaraan konvensional. Perlu tarif dan risiko sendiri yang lebih besar serta jaminan tersendiri yang mengkover jenis baterai,” ucapnya.

|Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Buat Tarif Asuransi Kian Mahal

“Sehingga wording polisnya juga dapat berbeda. Ini berdasarkan pertimbangan masih minimnya pertumbuhan EV dan karakter risiko yang cukup berbeda dengan EV konvensional,” jelas Wahyudin.

Lebih lanjut, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara regulator, perusahaan asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan polis kendaraan listrik yang diterbitkan dapat memberikan perlindungan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko yang ada.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Dunia: Indonesia Butuh Lonjakan Investasi dan Dukungan Swasta Menuju Pendapatan Tinggi di 2045
Next Post Langkah Preventif Cegah Demam Berdarah Ala Sequis

Member Login

or