1
1

OJK Optimalkan Pasar Modal sebagai Sumber Pemibiayaan Infrastruktur

   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa dalam satu tahun ke depan, pihaknya menjalankan empat langkah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar modal. Hal ini disampaikannya saat jumpa pers dalam rangka kegiatan Peringatan 40 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia yang jatuh pada tanggal 10 Agustus. Dalam acara yang diselenggarakan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, 11 Agustus 2017, selain Wimboh juga Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dan pimpinan SRO  (self regulatory organization) Pasar Modal dari BEI, KPEI dan KSEI.
   Dalam kesempatan tersebut Wimboh Santoso mengatakan bahwa untuk jangka waktu satu tahun ke depan, Agustus 2017 – Juli 2018, OJK akan memprioritaskan beberapa program kerja berikut: Pertama, mendorong dan mempercepat pemanfaatan regulasi pasar modal terkait infrastruktur secara lebih kongkret dan dalam jumlah atau nilai yang signifikan. “Upaya ini telah membuahkan hasil dengan telah dikeluarkannya Pernyataan Efektif untuk penerbitan tiga instrumen pasar modal tepat pada tanggal 10 Agustus 2017 kemarin, dengan nilai mencapai Rp12 triliun yang langsung digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, dan ketenagalistrikan,” katanya.
   Ditambahkan, prioritas jangka pendek lain yang masih terkait dengan perwujudan dukungan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah dengan mendorong pemanfaatan instrumen pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur lainnya   seperti Dana Investasi Infrastruktur berbentuk KIK, Efek Beragun Aset (EBA) termasuk EBA Surat Partisipasi, Dana Investasi Real Estate baik yang konvensional maupun Syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Reksa Dana Target Waktu, Dana Investasi Multi Aset berbentuk KIK. Selain itu, penerbitan dan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal baru seperti Perpetual Bonds, Infrastructure Bond dan Project Bond guna memfasilitasi pembiayaan pembangunan infrastruktur baik yang telah dalam taraf pengembangan (brown field projects) maupun yang masih dalam taraf awal pembangunan (green field projects).
   Menurut Wimboh, OJK juga mendalami isu atau permasalahan lintas sektor keuangan (pasar modal–perbankan–industri keuangan non bank) maupun lintas kelembagaan (OJK–Kementerian Keuangan–Bank Indonesia) yang menghambat atau berpotensi menghambat pertumbuhan instrumen pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional melalui pasar modal dari berbagai perspektif. “Seperti dari sisi supply dan demand, harmonisasi aturan dan kebijakan, sistem dan mekanisme perdagangan, keberadaan hedging instruments di pasar uang dan pasar derivatif, serta kemungkinan pemberian insentif atau kebijakan di bidang fiskal maupun akses pembiayaan,” katanya.
   Langkah kedua adalah mendorong pelaku bisnis kecil menengah untuk segera memanfaatkan aturan terkait upaya peningkatan akses pembiayaan Perusahaan Kecil dan Menengah (PKM) melalui pasar modal yang telah diterbitkan (POJK 53/POJK.04/2017 dan POJK 54/POJK.04/2017), yang telah mengakomodir beberapa substansi kemudahan untuk PKM go public. OJK akan mengklasifikasikan PKM menjadi Perusahaan Kecil (PK) dengan aset di bawah Rp50 miliar dan Perusahaan Menengah (PM) dengan aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. PK dapat menggunakan Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Relaksasi aturan terkait dengan jumlah dan keberadaan beberapa dokumen emisi seperti laporan keuangan, pendapat hukum, representation letter, dan comfort letter.
  Sedang langkah ketiga, OJK akan terus mendorong peningkatan pertumbuhan jumlah investor domestik secara lebih progresif, dalam rangka mewujudkan kemandirian finansial masyarakat (inklusif). OJK akan mendorong lembaga jasa keuangan dan individu-individu profesional untuk segera memanfaatkan secara optimal regulasi dan kebijakan yang terkait dengan upaya pendalaman pasar modal, antara lain regulasi yang terkait dengan keberadaan Agen Perantara Pedagang Efek serta Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Pemasaran Terbatas.
  Sementara itu, sebagai salah satu langkah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan industri pasar modal, OJK akan terus melakukan analisa dan evaluasi atas efektivitas dari beberapa regulasi, kebijakan, dan praktek atau proses bisnis di pasar modal (Regulatory Impacts Assessments and Evaluation) guna untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri pasar modal nasional. Hasil analisa dan evaluasi tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya emisi dan penerbitan instrumen-instrumen pasar modal (cost of fund),menyederhanakan proses perijinan dan pendaftaran, mencegah regulatory arbitrage, dan menciptakan kesejajaran perlakuan (level playing field) antar produk keuangan maupun antar pelaku ekonomi yang terlibat di dalamnya. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Standard Chartered Bank Siapkan Kredit 20 Juta Dolar AS untuk INKA
Next Post Bank Victoria Gandeng Victoria Alife

Member Login

or